Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ibadah Yang Tak Boleh Ditinggal

Gambar: Fikih Kelas VII Bab VII


Ketika kita ditanya ibadah apa yang tak boleh ditinggal? Maka jawabannya tentu shalat fardhu. Shalat fardhu 5 waktu merupakan ibadah pokok yang bersifat harian. Kita tidak dibolehkan meninggalkannya dalam kondisi apapun. Apakah sedang situasi perang atau dalam damai seperti sekarang, apakah sedang mukim (tinggal di kampung) atau sedang bepergian, apakah sedang sehat atau sakit. Bahkan saat kita mati pun fardhu kifayah bagi warga masyarakat di sekitar untuk menyolati orang yang meninggal tersebut.

Kita dimaafkan tidak melaksanakan shalat hanya karena ketiduran atau lupa. Itu pun dianjurkan untuk menggantinya disaat tersadar. Kenapa begitu ketatnya kewajiban shalat ini? Wallohu'alam, hanya Allah yang Maha Tahu. Namun kita boleh merenungkan hikmah besar yang terkandung dalam shalat. Diantaranya gerakan shalat itu menyehatkan, waktu shalat yang teratur melatih kita untuk disiplin, dan banyak lagi hikmah lainnya.

Dan dalam kondisi tertentu kita bisa melaksanakan shalat fardhu ini dengan cara yang istimewa. Salah satunya dengan mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Pelaksanaan shalat seperti ini kita kenal dengan istilah Shalat Jama'. Shalat Jama' ini bisa dilakukan pada waktu shalat yang pertama disebut Jama' Taqdim. Contohnya seperti shalat ashar dilaksanakan pada waktu dhuhur atau shalat isya pada waktu maghrib.

Adapun shalat jama' yang dilaksanakan pada waktu shalat yang kedua disebut Jama' Takhir. Contohnya kita melaksanakan shalat dhuhur pada waktu ashar, shalat maghrib dilaksanakan pada waktu isya.

Tetapi kita tidak boleh sembarangan mengumpulkan shalat (menjama') ini tanpa syarat-syarat tertentu yang membolehkannya. Diantara syarat pelaksanaan shalat jama' ini adalah karena kondisi sedang bepergian. Dan bepergian yang dimaksud pun harus memenuhi syarat diantaranya:

  1. Bepergian dengan tujuan yang wajib, sunnah, atau mubah. Bukan untuk maksiat.
  2. Jarak tempuh bepergian adalah 84 mil Hasyimiyah (Ukuran yang berlaku pada masa Dinasti Umayyah). Namun ada beberapa pendapat tentang jarak tempuh dalam situasi modern saat ini diantaranya:
  • 80,64 kilometer (80 kilo meter lebih 640 meter)
  • 88,74 km
  • 96 km
  • 94,5 km
  • menurut mayoritas ulama 119,9 atau 120 km
selain itu syarat keempat dan seterusnya diantaranya:
  • telah keluar dari wilayah administratifnya (kecamatan, kabupaten)
  • shalat yang dijama' bukan shalat qadha tapi shalat fardhu pada waktunya (ada')
  • berniat menjama' bersamaan dengan takbirotul ihram
  • jika dilaksanakan secara berjamaah dilaksanakan tidak bermakmum kepada imam yang tidak menjama' shalat
  • mengetahui syarat menjama' shalat, bukan ikut-ikutan saja
  • meyakini belum sampai tujuan
  • daerah yang menjadi tempat tujuan jelas.
Selain karena bepergian dengan ketentuan tersebut kita juga boleh menjama dalam kondisi tertentu. Misalnya hujan deras, salju turun, cuaca sangat dingin sehingga kita tidak mampu ke mesjid. Namun kondisi ini hanya boleh untuk shalat Jama' Taqdim tidak untuk Jama' Takhir.

Lalu bagaimana Dasar Hukum Shalat Jama' dan Tata Cara Pelaksanannya? Silakan ananda bisa download link materi lengkapnya DI SINI

Barangkali untuk pertemuan Bab VII SHALAT FARDHU JAMA' DAN QASHAR ini kita sampai pada subbab shalat jama' terlebih dahulu. Insyaa Allah pada pertemuan berikutnya kita lanjutkan ke materi Shalat Qashar. Nanti ananda bisa membedakan antara shalat jamak dengan shalat qashar. 

Dan jangan lupa untuk mengerjakan tugasnya dengan baik di kelas masing-masing. Salam sukses selalu, sehat selalu, dan semangat ya?!!!

Posting Komentar untuk "Ibadah Yang Tak Boleh Ditinggal"