Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rakaat Shalat Yang Boleh Diringkas

 

Shalat Qashar

Pada artikel terdahulu ananda semua telah membaca artikel berjudul "Ibadah Yang Tak Boleh Ditinggal". Sekarang ananda telah mengetahui bahwa ibadah tersebut adalah ibadah shalat 5 waktu. Dalam kondisi apapun kita umat Islam yang telah mukallaf (sudah terkena hukum Islam), diantaranya sudah baligh, tentu sudah tahu bahwa Anda tidak boleh meninggalkan shalat 5 waktu. Dan saking pentingnya ibadah yang satu ini, Islam mengajarkan cara shalat dalam kondisi tertentu. Diantaranya dengan shalat jama'. Yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Hanya ada 4 waktu shalat yang boleh dijama' yaitu, Dhuhu dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya. Untuk shalat Jama' ini Jumlah rakaatnya tetap, artinya tidak dikurangi. Sehingga Dhuhur tetap 4 rakaat, ashar 4 rakaat, Maghrib 3 rakaat dan Isya 4 rakaat

Pada pembelajaran yang lalu bab shalat jama' ini sudah dibahas. Sekarang kita memasuki subbab yang baru, yaitu tentang shalat Qashar (baca: Qoshor). Sedikit berbeda dengan shalat Jama', dalam shalat Qashar ini rakaatnya dikurangi. Karena dari namanya saja Qashar itu artinya "memendekkan atau meringkas rakaat yang jumlahnya empat menjadi dua rakaat saja". Sehingga shalat fardlu yang bisa diqashar hanya tiga shalat saja, yaitu shalat Dhuhur, shalat Ashar dan shalat Isya. Sedangkan untuk shalat Maghrib, tidak bisa diringkas. Artinya shalat Maghrib tetap 3 rakaat. Fahimtum?

Oke, tentu kalian sudah faham. Adapun syarat diperbolehkannya shalat Qashar hampir sama dengan syarat shalat jama', diantaranya:

  1. Tujuan bepergian untuk keperluan yang wajib, sunnah, atau mubah. Berarti tujuan perjalanan kita bukan untuk maksiat ya..
  2. Jarak tempuh antara 80,64 km sampat 120 km
  3. Hukum boleh mengqashar ketika telah keluar dari wilayah administratif. Contoh ketika perg dari Surabaya ke Jakarta, maka boleh melakukan Qashar ketika sudah keluar dari wilayah Surabaya.
  4. Shalat yang diqashar bukan shalat yang bersatus hutang/mengganti (qodho) tetapi shalat yang pada waktunya (ada'an)
  5. Berniat mengqashar shalat bersamaan dengan takbiratul ihram. contoh niat shalat dhuhur dengan qashar: Usholli Fardho dzuhri maqshurotan lillahi ta'ala
  6. Jika dilaksanakan berjamaah, disunahkan tidak berma'mum kepada imam yang tidak mengqoshor. Jadi baiknya berjamaah bersama dengan imam yang mengqashar shalat juga.
  7. Mengetahui syarat-syarat mengqashar shalat. Makanya harus mau belajar agama, mau mengaji, mau mesantren agar tahu hukum-hukum agama. Bukan karena ikut-ikutan saja ya ananda yang rajin...
  8. Meyakini bahwa saat mengqashar itu belum nyampai tujuan. Artinya masih otw di tengah perjalanan. Bukan di tengah jalan ya hehehe
  9. Daerah yang menjadi tempat tujuan jelas. Bukan alam gaib ehehe.

Dasar Hukum Shalat Qashar

Adapun dasar hukum terkati dengan meringkas shalat (Qashar) diantaranya yaitu:

Firman Allah Swt QS Annisa(4): 101 berikut ini:

Hadits Rasulullah Saw, sebagai berikut:


Ananda kelasj VII yang soleh-solehah, demikian materi pelajaran fikih tentang shalat Qashar hari ini. Silakan ananda pelajari. Jangan lupa untuk mengirim tugasnya pada Google Clasroom Fikih yang sudah bapak siapkan. Insyaa Allah kita akan jumpa lagi pada materi berikutnya tentang Gabungan shalat Jama' dan Qashar ya...

Oh iya, bapak hampir lupa barangkali kalian ingin mendapatkan materi ini dalam versi lengkap format PDF juga bisa kalian klik Dowload di bawah ini ya: 

Posting Komentar untuk "Rakaat Shalat Yang Boleh Diringkas"